Gelapkan Uang Perusahaan hingga Belasan Juta, Pria Ini Diringkus  

Gelapkan Uang Perusahaan hingga Belasan Juta, Pria Ini Diringkus  
Create: Thu, 18/03/2021 - 13:19
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Seorang pria berinisial AC (25) warga Kota Bengkulu harus ditangkap Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar delapan belas juta Rupiah.

Kapolres BU AKBP Anton Setya Hartanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Jery A. Nainggolan S.Ik., menjelaskan AC ditangkap berdasarkan LP/445-B /III/2021/BKL/RES BKL UTARA tanggal 03 Maret 2021 tentang tindak pidana penggelapan.

Tersangka AN ini dilaporkan oleh Rusli warga Kota Bengkulu karena menggelapkan uang perusahaan," katanya saat pelaksanaan Konferensi Pers di Mapolres Bengkulu Utara, Rabu (17/03/21) 

Kasat Reskrim menjelaskan, tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh AC diketahui Pada tanggal 22 Oktober 2020. Pelapor mendapatkan laporan dari M. Kamaludin bahwa ia telah menghubungi Pemilik Toko RAL yang beralamatkan di Desa Karang Suci Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Berdasarkan keterangan pemilik Toko RAL bahwa ia telah melunasi tagihan pada tanggal 18 Oktober 2020 sebesar Rp. 18.375.357. Tetapi di system PT CSA Toko RAL masih terutang sebesar Rp. 18.375.357. Mengetahui hal tersebut Pelapor pun memerintahkan M. Kamaludin mencari AC dan menanyakan apakah benar Toko RAL telah membayar lunas atas tagihan dari PT CSA.

Dari pencarian yang dilakukan tersebut, akhirnya M. Kamaludin dan AC bertemu di Desa Koro Tidur dan menanyakan kepadanya apakah benar Toko RAL telah melunasi pembayarannya, dan dijawab oleh AC bahwa benar Toko RAL telah melunasi tagihan sebesar Rp. 18.375.357.

Setelah mengetahui hal tersebut, tersangka AC kembali ditanya toko-toko mana saja uang tagihan yang telah dipakai dan tersangka AC menulis daftar dalam selembar kertas toko-toko mana saja uang tagihan yang telah dipakainya serta akan dikembalikan paling lambat pada 30 Oktober 2020.

''Tersangka AC ini sempat izin pulang kampung di Rupit untuk menjual kebun, namun saat pertengahan 2020 ketika tersangka ini tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya,'' jelas Kasat Reskrim. (ril)