SELUMA, eWarta.co -- Pasca pelimpahan laporan dari Bawslu Provinsi Bengkulu ke Bawslu Kabupaten Seluma. Saat ini Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) masih lakukan pengkajian secara mendalam mengenai laporan dari Ismail Allibio terkait dengan adanya dugaan pelangaran undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Seluma.
Diketahui bahwa, dugaan Pelanggaran Undangan-Undang Pilkada tersebut dilakukan oleh Yasmi Aryanti dengan nama panggung Wak Demin saat mejadi orator kampanye Paslon Teddy Rahman dan Gustianto yang dilaksanakan di Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo pada Sabtu (29/9) lalu.
Anggota Bawaslu Seluma Dahlian mengungkapkan, Gakkumdu Masih melakukan pengkajian. Simaksi pembahasan untuk melakukan pengkajian formil dan materil dalam pelaporan tersebut selama 5 hari, terhitung mulai mulai tanggal 9 - 13 Oktober 2024.
"Saat ini Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Seluma masih melakukan pengkajian formil dan materil dalam laporan tersebut. Untuk hasilnya atau kesimpulan itu paling lambat Tanggal 13 itu sudah ada dari kita, " Sampainya, Kamis (10/10/2024).
Turut disampaikan, bahwa hasil dari laporan tersebut akan diberikan terlebih dahulu ke pelapor, Kemudian baru disampaikan ke halayak umum.
Setelah tahapan pengkajian dan sudah mendapatkan kesimpulan dan memenenuhi syarat formil dan materil, selanjutnya akan dilakukan tahapan selanjutnya yakni penamanggilan terhadap pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kalau syarat formil dan materil tidak memenuhi maka terlapor tidak akan kita panggil, tapi apabila formil dan materil memenenuhi syarat baru kita lakukan tahapan selanjutnya yakni kita lakukan pemanggilan terhadap terlapor, " Tutupnya. (Rns)









