BENGKULU,eWARTA.co -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Selum menggelar paripurna pandangan akhir fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Seluma, Seni (7/6/2021).
Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos. didampingi Wakil Ketua I dan II, dan dihadiri 21 anggota DPRD Kab. Seluma, Forkopimda, Penjabat Sekda, Pejabat eselon II dan eselon III para Asisten serta Plt. Sekwan dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Sebanyak 8 delapan Fraksi yg ada di DPRD Kabupaten Seluma, hanya 7 tujuh fraksi yang memberikan pendapat terhadap Raperda ini ; Fraksi PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, API, dan Fraksi PPS. Sedangkan Fraksi Perindo belum bisa hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.
Sedangkan untukk ke 7 Fraksi yang hadir dan sudah memberikan pendapat akhir Fraksi-fraksi, hanya satu Raperda yang disetujui untuk dilanjutkan menjadi Perda, yaitu Raperda Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan menunda Raperda Penyertaan modal PT. Bank Bengkulu.
Sedangkan Raperda Penertiban Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 lebih diarahkan menjadi Perbup.
"Saya setuju apabila Raperda COVID - 19 ini dijadikan hanya sebatas Peraturan Bupati (Perbup) saja karena sifatnya insidentil dan tidak berkepanjangan," ujar Wabup Seluma Drs. Gustianto. (Adv)









