BOLTIM, eWarta.co – Harapan ribuan penambang tradisional di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), untuk kembali memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan mulai menunjukkan perkembangan positif.
Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan lapangan ke kawasan eks Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tobongon, Kamis (6/8/2026), sebagai bagian dari tahapan pengusulan kembali penetapan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kunjungan yang dipimpin Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulut, Ronald Rumagit, merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat bersama Satgas WPR Tobongon yang selama ini memperjuangkan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.
Dalam kegiatan tersebut, tim ESDM tidak hanya meninjau lokasi pertambangan, tetapi juga berdialog dengan para penambang tradisional, pemilik usaha pengolahan emas menggunakan tromol dan tong, serta melakukan dokumentasi kondisi lapangan. Seluruh data tersebut akan menjadi bagian dari bahan administrasi yang akan disampaikan kepada Kementerian ESDM RI.
Ketua Satgas WPR Tobongon, Dolvi Mariay, menyambut baik kehadiran tim teknis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah mulai memberikan perhatian serius terhadap perjuangan masyarakat penambang.
"Ini merupakan tahapan awal proses pemetaan kawasan eks tambang rakyat yang diusulkan masyarakat. Kehadiran langsung tim ESDM menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk membantu penambang memperoleh kepastian hukum melalui WPR dan IPR," ujar Dolvi.
Sementara itu, Kabid Minerba Dinas ESDM Sulut, Ronald Rumagit, menjelaskan bahwa secara historis kawasan Tobongon pernah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 351 Tahun 2016. Status tersebut juga masih tercatat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 373 K Tahun 2017.
Namun, Ronald mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 terjadi perubahan tata wilayah menyusul proses penciutan wilayah oleh PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Dalam proses tersebut, kawasan WPR Tobongon bersama KUD Nomontang masuk ke dalam wilayah Kontrak Karya perusahaan sehingga nama WPR Tobongon tidak lagi tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM mengenai Wilayah Pertambangan.
"Karena itu kami melakukan dokumentasi langsung di lapangan, mulai dari lubang tambang, aktivitas penambangan, hingga fasilitas pengolahan berupa tromol dan tong. Data tersebut akan kami bawa ke Kementerian ESDM sebagai bagian dari proses pengusulan," jelas Ronald.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berperan sebagai pendamping dalam proses tersebut, sementara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menjadi pihak yang memimpin proses pengusulan administrasi sesuai kewenangannya.
Menurut Ronald, koordinasi dengan Kementerian ESDM juga telah dilakukan bersama Kisman Mamonto untuk membahas tahapan yang harus dipenuhi agar proses pengembalian status WPR Tobongon dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan penambang Nelson Ochotan berharap seluruh proses dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.
"Kami berharap seluruh tahapan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga penambang rakyat dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan memiliki legalitas yang jelas," katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Seska Ervina Budiman, Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Alamri Matiala, Kapolsek Modayag AKP Agus Hamadjen, Sangadi Tobongon Rian Mamonto, jajaran Satgas WPR Tobongon, serta ratusan masyarakat penambang yang berharap proses pengusulan WPR dan IPR segera membuahkan hasil dan memberikan kepastian hukum bagi pertambangan rakyat di wilayah tersebut.***(Rdm)










