BENGKULU, ewarta.co - Kepolisian Resort (Polres) Kota Bengkulu kembali berhasil mengungkap peredaran puluhan ribu obat sediaan tanpa izin dari tangan pelaku MR yang juga salah satu Honorer Satpol PP, dan MA salah satu warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetio melalui Wakapolres Bengkulu I Gusti mengatakan kedua tersangka ditangkap di Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara.
"Informasi tersebut di dapatkan dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang ingin menjual obat merek Samcodin di warung manisan," Kata I Gusti, Kamis (14/11/19).
Saat ini, Pelaku bersama barang bukti telah diamakan di Polres Kota Bengkulu, adapun barang bukti yang diamankan obat merek Samcodin 20.000 butir dari tersangka MR, dan 2000 butir dari tersangka MA.
Untuk diketahui, Samcodin merupakan salah satu merek obat batuk yang komposisinya terdiri dari dextromethorphan, glyceryl guaiacolate, dan chlorpheniramine maleat. Mengingat efek samping yang mungkin terjadi, obat ini digolongkan sebagai obat keras.
Penggunaannya harus berdasarkan pertimbangan dokter. Sebab, jika digunakan secara berlebihan akan menimbulkan efek mengantuk, pusing, mual, hingga muntah.
Kandungan dextromethorphan pada obat ini juga sering disalahgunakan sehingga berujung pada kecanduan.
Adapun dari kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 98 ayat 2 atau pasal 198 Jo 108 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009. (Ii)









