BENGKULU, ewarta.co - Tindak lanjut dugaan penyimpangan aset Pemerintah Kota Bengkulu, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu datangi Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kota Bengkulu dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Senin (12/8/2019) kemarin.
Dugaan penyimpangan aset Pemkot Bengkulu seluas 62,9 hektar di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu terus berlanjut.
Terkait kedatangan tim penyidik, Kepala BPN Kota Bengkulu Adam Hawadi mengatakan kedatangan tim penyidik bertujuan mengkonfirmasi terkait lahan Korpri Pemerintah Kota Bengkulu.
“Kebetulan saya baru dan kejadian itu sudah lama ya sebatas pengetahuan saya saja yang saya sampaikan. Karena datanya juga yang kita perlihatkan itukan bentuk peta bidang, untuk memastikan terdata atau tidak butuh pengecekan, tim Kejari hanya konfirmasi ke saya,” sampai Adam.
Mengkonfirmasi kedatangan tim penyidik, Kajari Emilwan Ridwan, Selasa (13/8) membenarkan bahwa kedatangan tim penyidik terkait adanya dugaan penyimpangan aset.
“Iya benar, untuk kordinasi terkait perkara yang sedang kita tangani,” ucap Kajari.
Diterangkan Emilwan Ridwan, tim penyidik Kejari menemukan sejumlah dokumen di BPN Kota yang ada relevansinya dengan penyidikan dugaan penjualan aset, salah satu dokumennya yaitu sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 8 hektar lahan Pemkot yang diduga dijual oknum tidak bertanggung jawab.
Sementara di BPKAD tim Kejari berkordinasi untuk melihat apakah tanah seluas 62 hektar tersebut teregistrasi, karena pihak BPKAD melakukan registrasi terhadap seluruh aset Pemkot baru dilakukan sejak 2008 lalu.
“Mereka kooperatif dalam hal ini, maka dari itu kita tidak lakukan penggeledahan tapi tindakan persuasif sesuai dengan pasal 1 angka 16 KUHAP Jo pasal 38,39 KUHAP," tutupnya. (FT)









