Dugaan Penyimpangan Dana Tukar Guling Lahan Pemda, Kejari Seluma Lakukan Penyelidikan

Create: Wed, 28/02/2024 - 15:20
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co--Kejaksan Negeri (Kejari) Seluma saat ini terus melakukan penyelidikan terkait adanya duggan penyimpangan dana tukar guling lahan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma yang terjadi pada tahun 2008 yang lalu dengan murman efendi yang merupakan mantan Bupati Seluma. 

Selain memintai keterangan beberapa orang saksi yang mengetahui proses tukar guling lahan beberapa waktu yang lalu, saat ini kejari Seluma bersama murman efendi juga melakukan peninjauan lahan yang dijadikan tukar guling. 

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, saat ini tim lidik Kejari Seluma masih mengkaji, menganalisa kembali.

Dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada nanti akan menghasilkan sebuah kesimpulan Terkait kebenaran dari proses tukar guling tersebut seperti apa. 

"Hari ini kita cuman memastikan titik-titik lokasi di mana objek yang menjadi lokasi tukar guling baik itu tanah yang ada di Sembayat yang merupakan milik Pemda, maupun tanah yang ada di tematang aur yang menurut pak murman miliknya, " Sampainya, Rabu (28/2/2024). 

Berdasarkan dokumen yang ada, lanjut Ahmad Gufroni, lahan yang dijadikan tukar guling yakni lahan yang berada dekat dengan pasar induk Kabupaten Seluma yang terletak di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur yang merupakan aset Pemda, dengan lahan kompleks perkantoran Pemda Seluma dengan luas lebih kurang 19 hektare. 

"Fokus kita bukan di lahannya akan tetapi kita fokus di duggan tindakan pindah korupsinya. Jadi kita tidak berkaitan dirana perdatanya, kita hanya memastikan proses tukar guling itu sesuai dengan aturan yang ada, " Sambunnya. 

Terpisah, Murman effendi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Seluma untuk segera menyelesaikan administrasi pemerintah yang tidak terselesaikan.Karena undangan-undang mengatur pemerintah harus menyelesaikan administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban pemerintah secara kongkrit. Yang mana saat ini pemerintah Kabupaten Seluma masih mengklaim lahan yang berada di Kelurahan Sembayat tersebut masih aset Pemda Seluma. 

"ini tidak kongrit. Karena ada kewajiban pemerintah itu belum menghapuskan dan seolah-olah tanah yang di Sembayat itu masih milik pemerintah dan tanah yang ada di tematang aur itu juga milik pemerintah,"tuturnya. (Rns)