Bengkulu, ewarta.co - Bawaslu Kabupaten Seluma dapat memastikan dugaan penggelembungan suara Tenno Haika yang dilaporkan Rivalnya yang masih satu partai, Hermansyah ke Bawaslu seluma, beberapa waktu lalu Nihil atau tidak terbukti.
Pasalnya saat dilakukan Pleno oleh KPU Seluma, tidak terbukti kebenarannya. Sehingga Bawaslu akan menghentikan pekara tersebut.
"Berdasarkan hasil Pleno KPU dugaan penggelembungan suara itu tidak terbukti, terlihat hasil pleno sudah disepakati oleh seluruh saksi partai, sehingga kita hentikan pemeriksaan, "jelas Ketua Bawaslu Seluma, Yefrizal kepada wartawan.
Disampaikannya, Bawaslu telah melihat dan menyaksikan sendiri hasil pleno untuk dapil 4 Kecamatan Sukaraja, Air Periukan dan Lubuk Sandi. Dari hasil tersebut tidak ditemukan penggelembungan suara caleg seperti yang dilaporkan oleh Hermansyah.
"Kita sudah memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut. Dari awal laporan Bawaslu sudah menindak lanjuti, hanya saja dengan hasil pleno sudah disahkan maka kita anggap sudah tidak ada masalah dan terbukti,"pungkas Yefrizal.









