BENGKULU, ewarta.co - Sat Reskrim Tipidkor Polres Seluma telah menaikan status kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara dari penyelidikan (Lid) naik menjadi penyidikan (Dik).
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar pekara internal di Polres Seluma.
"hari ini sudah kita lakukan pemanggilan ulang pernagkat desa, untuk pekara ini sudah sudah di naikan status dari Lid ke Dik, "ujar Kapolres Seluma, AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila kepada wartawan. Rabu (12/6/2019).
Dijelaskannya, untuk penetapan tersangka, pihak penyidik tipidkor Polres Seluma masih akan melakukan gelar perkara di Polda Bengkulu, guna untuk mengetahui siapa yang akan bertanggung jawab dalam pekaran dugaan penyimpangan pengelolaan DD desa Talang Rami.
"Penetapan tersangka, kita menunggu selesai gelar perkara di Polda Bengkulu, hanya saja sebelum gelar pekara kita gelar perkara secara internal dan itu sudah kita lakukan. Pengajuan gelar pekara ke polda bengkulu sudah dimasukkan tinggal menunggu jadwal dari Polda itu sendiri, "ujar Kasat.
Dalam pekara dugaan penyimpangan pengelolan DD desa Talang Rami ini, pihak penyidik tipidkor Polres Seluma, sudah melakukan pemeriksaan ke Kementrian Desa di Jakarta beberapa waktu lalu.
Terkait tata cara pengelolan keuangan desa.
"Iya, kita juga melakukan pemeriksaan di kementrian, soal tata cara pengelolan keuangan dan fungsi dari Kades, Sekdes dan TPK dam pengelolan DD, "tutup Kasat. (YI)









