BENGKULU,eWARTA.co -- Lahan perkebunan milik Budi Hantono, terpidana korupsi Dana Desa (DD) anggaran 2017 yang juga mantan Kades Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding, seluas dua hektar disita negara.
Eksekusi lahan itu, dilakukan tim Pidsus serta barang bukti dan rampasan Kejari Rejang Lebong, dengan memasang papan nama bertuliskan tanah ini dirampas untuk negara. Yang dimaksudkan untuk menutup kerugian atas perbuatan yang telah dilakukan terpidana.
"Eksekusi mengacu pada putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadilan negeri Bengkulu Nomor: 13/Pidsus/2021/PN Bengkulu," kata Kejari Rejang Lebong, Yadi Rahmat Sunaryadi melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa, kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).
Lanjutnya, total lahan yang dirampas negara tersebut seluas dua hektar dengan sertifikat atas nama Budi Hantono dan Emilia (istri Budi), guna mengambalikan kerugian negara akibat perbuatan yang telah dilakukan mantan Kades tersebut. Sebelumnya jaksa juga telah menyita Rp. 5 juta.
Pengadilan Tipikor Bengkulu telah menjatuhkan pidana pada Juli lalu kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan denda Rp. 50 juta.
Kemudian pengadilan juga memutuskan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 319.520.259 dikurangi Rp. 5.000.000 sehingga masih tersisa Rp. 314.520.259,59. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan akan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.
"Eksekusi lahan disaksikan oleh Kades dan perangkat desa Air Kati, selama kegiatan dapat berlangsug dengan tertib," pungkasnya. (DD)









