JAKARTA, eWarta.co — Ketua Forum Alumni BEM (FABEM), Zainuddin Arsyad, meminta Presiden Prabowo Subianto memecat Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan. Desakan itu menyusul polemik pengangkatan dua putra Gus Irfan sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya.
Zainuddin menilai pengangkatan anggota keluarga ke posisi tenaga ahli menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalitas, transparansi, dan etika pejabat publik. Menurut dia, jabatan pemerintahan harus diberikan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan kedekatan keluarga.
“Ini menyalahi semangat profesionalitas. Ada dugaan unsur nepotisme yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Zainuddin dalam pernyataannya, Sabtu (24/10/2026).
Polemik tersebut mencuat setelah beredarnya dokumen yang disebut sebagai lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah. Sejumlah media, termasuk Suara.com dan RMOL, memberitakan dua putra Gus Irfan, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, tercantum dalam daftar tenaga ahli tersebut.
Menurut laporan Suara.com pada 23 Oktober 2026, dokumen itu memuat sembilan nama tenaga ahli. Informasi pengangkatan kedua putra menteri tersebut kemudian memicu kritik dari sejumlah pihak terkait proses penunjukan dan potensi konflik kepentingan.
Zainuddin meminta Presiden Prabowo mengambil langkah tegas apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pengangkatan tersebut. Ia juga meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.
“DPR tidak seharusnya hanya menunggu polemik mereda, tetapi perlu meminta penjelasan resmi mengenai dasar pengangkatan kedua tenaga ahli tersebut,” ujarnya.
Ia menilai sejumlah hal perlu dijelaskan kepada publik, termasuk kualifikasi pendidikan, pengalaman profesional, tugas masing-masing tenaga ahli, mekanisme pengangkatan, serta status dan pembiayaan jabatan. Transparansi tersebut diperlukan untuk memastikan penunjukan dilakukan sesuai kebutuhan kementerian dan kompetensi yang relevan.
Di sisi lain, Gus Irfan telah memberikan penjelasan mengenai keterlibatan kedua putranya. Dalam pemberitaan MetroTV pada 23 Oktober 2026, ia menyebut kedua anaknya bersama sejumlah santri pernah membantu proses awal pembentukan Badan Penyelenggara Haji pada akhir 2024 selama sekitar tiga hingga empat bulan tanpa menerima gaji maupun fasilitas.
Menurut Gus Irfan, setelah lembaga berjalan, sebagian orang yang sebelumnya membantu kemudian diangkat menjadi tenaga ahli, sedangkan lainnya kembali menjalankan aktivitas masing-masing. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki kewenangan menetapkan tiga staf khusus dan lima tenaga ahli, tetapi hanya menggunakan satu posisi staf khusus dan empat posisi tenaga ahli.
Zainuddin menilai penjelasan tersebut tetap perlu disertai keterbukaan mengenai kualifikasi, prosedur penetapan, dan potensi konflik kepentingan. Ia menegaskan hubungan keluarga tidak otomatis membuktikan pelanggaran hukum, sehingga penilaian harus didasarkan pada aturan yang berlaku dan fakta hasil pemeriksaan.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk ketentuan mengenai konflik kepentingan. Zainuddin meminta proses evaluasi dilakukan secara objektif agar persoalan ini memperoleh kejelasan dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga.










