BENGKULU,eWARTA.co -- DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak ke kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pasir Putih Pantai Panjang Kota Bengkulu, Kamis (16/7) pagi. Dalam sidak, DPRD didampingi BKSDA Bengkulu, Walhi, Kanopi, LSM Gemawasbi, DLH, serta pihak PT. Noor Alif Bencoolen (PT. NAB).
Waka I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, menjelaskan sidak tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat LSM Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) untuk menginvestigasi kabar adanya penebangan pohon di kawasan Pantai Panjang. Penebangan diduga dilakukan oleh PT. NAB.
“Tadi sudah kita lihat kondisi fisik di lapangan, nanti akan kita tindaklanjuti ke jenjang lebih luas, akan kita undang seluruh pemerhati lingkungan, serta pihak terkait yang mengeluarkan izin agar semua menjadi jelas, akan kita jadwalkan hearing nantinya sehingga permasalahan ini selesai dengan baik,” ungkap waka I DPRD Kota Bengkulu Marliadi.
Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) Jevi Sartika, menyampaikan PT. NAB tidak memiliki kejelasan izin. Pihaknya menilai izin yang dimiliki PT. NAB kenyataannya berbeda dengan peruntukan di lapangan.
“Dari informasi yang kita peroleh izin yang dimiliki berbeda dengan peruntukannya di lapangan, seperti penebangan pohon. Jadi yang kita tanyakan ialah kejelasan izinnya serta kepemilikannya seperti apa. Makanya kita minta kepada DPRD kejelasannya ini dan sejauh apa. Kemudian benar apa tidak proses dari pada pendapatan izin dan penggunaannya,” kata Jevi.
Di sisi lain, Kepala BKSDA Bengkulu, Donal Hutasoit menyampaikan, bahwa PT. NAB telah memiliki izin pengelolaan kawasan tersebut sebagai pemanfaatan pariwisata dan sarana prasaranan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah memberikan izin melalui Surat Keputusan Nomor : SK. 988/Menlhk/KSA.3/11/2019 tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Blok Pemanfaatan Pantai Panjang dan Pulau Baai, Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu seluas 20 Ha kepada PT. NAB.
“Mereka sudah memiliki izin. Izinnya ada 20 hektare tapi itu juga prosesnya tidak mudah, sudah mereka lalui sehingga izinnya keluar. Ada juga tahapannya, tahun pertama itu pembersihan kemudian sarana prasarana, dan juga kita berharap seminim mungkin menebang pohon karena kalau tidak ditebang sarana prasana tidak mungkin bisa dibangun. Tapi juga ada syarat lagi yaitu untuk penataan lingkungan lagi dengan penanaman. Yang jelas izinnya sudah dikeluarkan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian,” sampainya.
Hal serupa disampaikan Manager Operasional PT. NAB, Uunk. Ia menjelaskan pihaknya telah mendapatkan izin terkait pengelolaan kawasan tersebut menjadi objek wisata baru di Kota Bengkulu.
“Kalau untuk izin, kita sudah mendapatkan izin untuk pengelolaan kawasan ini. Jadi kawasan ini akan kita kelola menjadi objek wisata baru, nanti akan ada wisata mangrove, wisata konservasi, kuliner, kesenian, serta manfaat yang lain menjadi wadah komunitas-komunitas yang memang antusias. Ini pemanfaatan ke depannya juga untuk masyarakat. Nanti jika memang ada hearing diundang oleh dewan akan kita siapkan dokumen-dokumen terkaitnya,” ungkapnya. (Adv)









