DPO Pencurian Hewan Ternak Ditangkap di Mukomuko

Create: Sun, 23/10/2022 - 15:20
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWARTA.co -- Polsek Mukomuko Selatan (MMS) Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka pencurian ternak  berinisial HY (37) warga Desa Semundam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

Kapolres Mukomuko Nuswanto SH, SIK., Melalui Kapolsek MMS IPTU Firman Syahputra, S.H., M.H., dalam releasenya Minggu (23/10/22) menyampaikan, tersangka HY ditangkap pihaknya pada hari Sabtu kemarin.

Dijelaskan oleh Kapolsek MMS, tersangka HY diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 2 (dua) ekor hewan ternak (sapi) yang terjadi pada hari jumat 07 oktober 2022 sekira jam 01.00 Wib di desa Bukit Harapan Kec. Air Rami Kab. Mukomuko.

Dari keterangan tersangka diketahui bahwa sebelumnya tersangka juga pernah melakukan pencurian hewan ternak sapi sebanyak sembilan ekor ,bersama sdr JI dan sdr EH.

”Tersangka ini juga DPO Polres Bengkulu Utara,” tutup Kapolsek. (Rls)