DKPP Putuskan KPU dan Bawaslu Mukomuko Tidak Bersalah, Kenapa!

Komisioner KPU Mukomuko saat mengikuti sidang putusan DKPP di Jakarta, Rabu (30/10).

 

BENGKULU, ewarta.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko bisa bernafas lega, sebab gugatan yang dilayangkan oleh salah satu Calon Legislatif Provinsi Bengkulu daerah pemilihan (Dapil) Mukomuko dari Partai PPP Yulia Susanti, berpihak pada mereka.

Adapun hasil putusan dari sidang Dewan Kehormatan Penyelelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu siang (30/10), menyatakan bahwa sembilan komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko tidak terbukti bersalah.

Gugatan tersebut berupa adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu oleh sembilan Komisiner KPU dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko dengan nomor perkara 186-PKE-DKPP/VII/2019 yang diadukan Yulia Susanti pada Juni lalu.

Kesembilan anggota penyelanggara Pemilu yang digugat tersebut ialah Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin, Dedi Desponsori, Misbahul Amri, Mansur S, dan Bodi Rahmad Sentosa selaku komisioner KPU dan untuk Komisioner Bawaslu, Padlul Azmi, Deni Setiabudi dan Amrozi serta Merizon selaku Sekretaris Majelis Pemeriksa Bawaslu.

Berbekal hasil putusan sidang tersebut, DKPP akan memperbaiki nama baik kesembilan nama anggota penyelenggara Pemilu tersebut agar menjadi baik seperti sediakala.

Hasil putusan ini pun disambut bahagia oleh para teradu, seperti salah satunya Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin.

"Alhamdulillah keputusan DKPP menyatakan kami nama-nama yang diadukan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara pemilu," Ungkapnya dengan lega dan gembira kepada jurnalis usai menghadiri sidang DKPP di Jakarta, Rabu (30/10). (Budi/Nay)