Bengkulu, ewarta.co - Polda Bengkulu mengamankan tiga tersangka Komplotan pengedar, kurir serta pengguna sabu dan ganja oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.
Pada press conference yang dilaksanakan Kamis siang (16/05/2019) Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu mengungkapkan tiga tersangka satu komplotan ini memiliki peran dan tugas masing-masing.
“Ketiga tersangka tersebut yakni ER (29) S (31) dan KM (40) warga kota Bengkulu,” sampai Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi didampingi Kasubdit III Resnarkoba Kompol Manogi Simare-mare dan Ps. Kasubdit II Resnarkoba Kompol. Milian Aziz, MH.
Kronologi penangkapan saat ER yang berstatus sebagai pengguna ditangkap pada tanggal 14 Mei 2019 di Kecamatan Kampung Melayu, dari tangannya petugas menemukan 1 buah pirek siap pakai, 1 linting ganja dan 1 unit HP. Kemudian dari keterangan ER, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari S (31) yang mengontrak di Jl. Rinjani, Kecamatan Singgaran Pati.
“ES merupakan pengedar, petugas mendapatkan 3 paket ganja,”imbuhnya.
Penangkapan tidak berhenti sampai disitu, polisi kembali mengintrogasi S sehingga terkuaklah bahwa dirinya menjual ganja tersebut juga kepada inisial KM (40). KM ditangkap kos-kosannya di jalan RE Martadinata, Kecamatan Selebar.
Kemudian setelah diperiksa ditemukan narkoba jenis ganja diatas lemari dapur rumah dan disebelah kursi tamu. Dari penangkapan KM petugas berhasil menemukan BB sebanyak 2 paket ganja kering.
Sementara itu di tempat dan tersangka yang berbeda, Resnarkoba Polda Bengkulu juga menangkap DP (28) yang beralamat di Jl Sepakat, Sawah Lebar Baru.
Pelaku diduga sebagai kurir tersebut mengakui bahwa ia yang memiliki BB berupa 41 Paket Sabu dengan rincian 3 paket besar dan sisanya paket kecil. (Rls Polda)









