Disersi Selama 30 Hari, Satu Anggota Polri di Seluma Dipecat

Create: Thu, 27/02/2025 - 12:13
Author: Redaksi

 

SELUMA,eWarta.co -- Polres Seluma lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) satu anggota Polri di Lingkungan Polres Seluma. 

Satu anggota Polri yang diberhentikan yakni Brigpol. RK (32) yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Sium Polres Seluma Polda Bengkulu, RK diberhentikan karena sudah melakukan tindakan meninggalkan tugas kedinasan tanpa izin atasan atau secara sengaja meninggalkan kesatuan (Disersi) selama 30 hari. 

Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH setelah memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personelnya mengatakan, kode etik Polri harus di jujung tinggi, siapapun yang melakukan pelanggan akan di tindak tegas. 

"Hari ini kita melakukan PTDH terhadap salahsatu eks personel kita yakni Brigpol. RK, atas dasar yang bersangkutan telah melakukan disersi selama 30 hari secara berturut turut. Adanya PTDH ini menegaskan bahwa kami tidak segan segan melakukan penindakan tegas, meskipun itu personel kami sendiri," Sampainya, Kamis (27/2/2025). 

Terpisah, Kasi Humas Polres Seluma, AKP. H. Andi Winawan, SE, MM. Turut mengatakan, Bahwa Brigpol RK sudah cukup lama bertugas di lingkup Polres Seluma, mulai dari Banit Sabhara Polsek Semidang Alas Maras pada tahun 2014, Banit Sattahti Polres Seluma tahun 2021, Bamin Si TIK Polres Seluma tahun 2022, Banit Unit Samapta Polsek Talo, dan terakhir Ba Sium Polres Seluma sejak 2024 hingga di PTDH. Atas adanya PTDH ini, maka otomatis Brigpol RK dipastikan tidak akan mendapatkan uang pensiun.

"Yang bersangkutan sudah berdinas sejak tahun 2014 di lingkungan Polres Seluma, atas adanya PTDH ini dipastikan RK tidak akan menerima uang pensiun,"pungkas Kasi Humas.

Diketahui sebelumnya RK pada tahun 2024 lalu terlibat dalam kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah dengan modus menjadi calo masuk anggota Polri, dalam aksinya ia bekerjasama teman wanitianya yakni CG warga Kabupaten Kepahiang. Kedua berhasil menipu sebesar Rp 230 juta. (Rns)