Disdikbud Kota Bengkulu: SPMB Tidak Wajibkan Legalisir KK dan Akta Kelahiran

 

Bengkulu, eWarta.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu menegaskan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak mewajibkan legalisir Kartu Keluarga (KK) maupun Akta Kelahiran. Orang tua cukup menunjukkan dokumen asli saat pendaftaran di sekolah.

Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk mempermudah masyarakat sekaligus mengurangi antrean panjang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Persyaratan SPMB di Kota Bengkulu tidak perlu menyertakan legalisir Kartu Keluarga maupun Akta Kelahiran. Cukup menunjukkan KK asli dan Akta Kelahiran asli,” ujar Ilham, Kamis (2/7/2026).

Menurut Ilham, keputusan itu diambil setelah Disdikbud melihat tingginya antrean masyarakat yang mengurus legalisir dokumen dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut dinilai mengganggu pelayanan administrasi kependudukan lainnya karena banyak orang tua datang secara bersamaan hanya untuk melegalisir berkas SPMB.

Melalui kebijakan ini, Disdikbud Kota Bengkulu berharap pelaksanaan SPMB tahun 2026 dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan tidak membebani masyarakat. Seluruh panitia SPMB di sekolah juga telah diinstruksikan menerima dokumen asli tanpa meminta salinan yang telah dilegalisir.