Bengkulu : Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyayangkan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk mencopot dr. Anjari Wahyu Wardani dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus.
Edwar menekankan bahwa penunjukan dr. Anjari Wahyu Wardani sebagai Dirut RSUD M. Yunus telah melalui proses open bidding khusus yang sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Namun, pencopotannya dianggap cenderung tidak profesional dan menggunakan metode yang kuno.
"Jika keadaan seperti ini terus berlanjut, kami percaya manajemen dan pelayanan di RSUD M. Yunus akan mengalami hambatan," ungkap Edwar Samsi pada Kamis, (29/2/2024).

Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, kemungkinan besar RSUD M. Yunus, yang sering dibanggakan oleh Pemprov Bengkulu, akan stagnan. "Sementara kami melihat bahwa dr. Anjari memiliki niat baik untuk melakukan pembenahan di RSUD M. Yunus," kata Edwar.
Meskipun demikian, menurutnya, niat baik tersebut tidak mudah terealisasi karena dugaan ketidakdukungan dari pihak internal RSUD M. Yunus.
Edwar sangat menyesalkan pencopotan dr. Anjari sebagai Dirut RSUD M. Yunus, dan ia menyatakan bahwa keputusan ini belum tentu akan memastikan perbaikan manajemen RSUD M. Yunus ke depannya.
"Seharusnya kita memberikan kesempatan kepada dr. Anjari untuk menyelesaikan masa jabatannya. Kinerjanya dinilai baik oleh banyak pihak," tambahnya.
Setelah pencopotan dr. Anjari, Pemprov Bengkulu telah menunjuk dr. Widyawati, SpPD.FINA SIM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD M. Yunus. Dr. Widyawati sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD M. Yunus. (Adv)









