BENGKULU,eWARTA.co -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu menyetujui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diajukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) Provinsi Bengkulu pada hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76 pada 17 Agustus nanti.
Setidaknya dosis vaksin bagi 2.064 narapidana di unit pelaksana teknis (UPT) bidang pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu telah disetujui dan akan disuntikan serentak usai upacar kemerdekaan nantinya.
"Vaksinasi serentak 2.064 warga binaan di Bengkulu bakal divaksin, Selasa (17/8/21), dalam rangka memperingati HUT RI," kata Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, Senin (16/8/21).
Berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham W8.PK.01.06.02.297 tanggal 12 Agustus lalu, vaksinasi COVID-19 akan dilakukan untuk tahanan, narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemberdayaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Bengkulu.
“Kami diminta memfasilitasi pemberiaan vaksinasi serentak dosis 1 sebagai kado kemerdekaan bagi warga pemasyarakatan,” kata Herwan.
Herwan memaparkan, vaksinasi COVID-19 bagi tahanan, narapidana dan anak pada Lapas/Rutan dan LPKA dengan sasaran Lapas kelas IIA Bengkulu sebanyak 414 orang. Lalu, Lapas Kelas IIA Curup sebanyak 647 orang, Lapas Kelas IIB Argamakmur sebanyak 365 orang.
“Kemudian, LPKA Bengkulu sebanyak 61 orang, Rutan Bengkulu sebanyak 382 orang serta Rutan Manna sebanyak 195 orang. Dengan total keseluruhan yang bakal divaksin sebanyak 2.064 orang,” tutupnya. (Bisri)









