BENGKULU,eWARTA.co -- Setelah sebelumnya Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan memutuskan tetap melarang pesta pernikahan di masa pandemi COVID-19, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Bujang HR justru terciduk menghadiri pesta nikah yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Minggu (31/1/2021) malam.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bengkulu melalui operasi yustisi membubarkan acara tersebut dan mendapati Sekda tengah duduk menghadiri resepsi.
"Di lokasi kami mengerahkan tim untuk memeriksa semua sudut yang ada di hotel. Kami imbau kepada mereka untuk memberherhentikan acara dan membubarkan diri," kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Fahrizal Putra.
Dikonfirmasi wartawan atas kehadirannya, Sekda tidak memberikan keterangan dan memilih menghindarinya.
Fahrizal mengatakan pembubaran berawal dari adanya laporan masyarakat terhadap adanya pesta pernikahan di hotel Mercure. Pihaknya mendatangi lokasi dan mendapati tim yustisi Polres Bengkulu telah membubarkan kegiatan tersebut.
"Pihak manajemen akan kami panggil besok Senin (1/2/2021) untuk dimintai keterangan," katanya.
Diketahui sebelumnya pada Sabtu (30/1/2021) hotel Mercure telah menggelar acara yang sama dan diduga mengangkani surat edaran wali kota terhadap pelarangan kegiatan yang bersifat keramaian mengingat trend masyarakat terpapar COVID-19 di wilayah ini masih tinggi. (Bisri)









