Dilapor ke KPK, Kejati Bengkulu Sebut Pengawas Proyek Penahan Banjir Sudah Dibubarkan

Dilapor ke KPK, Kejati Bengkulu Sebut Pengawas Proyek Penahan Banjir Sudah Dibubarkan
Create: Fri, 22/01/2021 - 12:30
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyebutkan pihaknya telah membubarkan tim pengawal, pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) sebelum dilaporkan kuasa hukum Kontraktor CV Merbin Indah atas kasus proyek pengaman dan pengendali banjir di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

''Sudah dibubarkan sejak November 2019, jadi tidak ada TP4D di Kejaksaan,'' kata Asisten Intelejen, Pramono Mulyo, Jumat (22/1/2021).

Pramono mengatakan pelaporan tersebut dinyatakan tidak tepat lantaran perannya hanya mengawal administrasi berdasarkan ketepatan waktu dan spesifikasi pekerjaan.

''Itupun untuk mencegah jangan sampai ada lewat waktu pengerjaannya sedangkan masalah teknis itu tugas konsultan pengawas. Jadi silahkan saja jika mau melapor,'' kata Pramono.

Kasus dugaan korupsi Tahun anggaran 2019 ini melibatkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu. Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka di antaranya, Isnani Martuti selaku kontraktor Direktur CV Merbin Indah, Apizon Nazarni Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu dan Ibnu Suud konsultan pengawas CV Utaka Esa. 

Penyidikan Kejati Bengkulu terkait kasus tersebut dilaporkan oleh Nediyanto, Kuasa Hukum tersangka Isnani Martuti ke KPK.

''Kami sayangkan pengawalan TP4D justru menimbulkan perkara, apalagi tidak dikawal. Untuk itu kami melaporkan dugaan keterlibatan pegawai Kejati ke KPK,'' kata Nediyanto. (Bisri)