Digrebek Warga, Kades Desa Taba Seluma akan Diproses Hukum

Create: Mon, 28/07/2025 - 15:46
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Duggan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kades Desa Taba kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma yang berinisial S dengan selingkuhannya yang berinisial M yang juga merupakan Wakil ketua BPD desa setempat mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma. Dengan adanya dugaan tersebut sudah mengurangi rasa kepercayaan masyarakat dengan pemimpin di Desa tersebut yang selama ini menjadi panutan. 

Penggerebekan Kades dan Wakil ketua BPD sebenarnya terjadi pada tahun 2024 yang lalu di salah satu penginapan di Kabupaten Bengkulu Selatan, namun baru diketahui setelah video penggerebekan tersebut tersebar bulan Juni 2025. Diketahui saat ini anggota BPD di Desa tersebut sudah melayangkan surat pengaduan dalam dugaan perzinahan dan mencoreng nama baik Desa. 

Bupati Seluma, Teddy Rahman mengatakan, untuk menentukan sikap dalam menentukan keputusan pemerintah Daerah tidak akan mengambil tindakan yang gebah. Penyelidikan, pengumpulan bukti yang akan dijadikan bahan untuk mengambil langkah selanjutnya perlu dilakukan secara cermat dan tepat. 

"Terkait dengan isu yang ada, kepada Desa dan BPD itu kita lihat dulu dasarnya dulu, pemerintah daerah melihat dasar peraturan dan terbukti atau tidak, tidak bisa mengambil keputusan dengan isu-isu yang ada. Pemerintah ini dasanya harus jelas, apakah terbuki atau memang ada laporan dari masyarakat dan sudah diproses oleh inspektorat.Kalau dasarnya sudah jelas, aturannya sudah jelas tinggal kita eksekusi, " Tuturnya, Senin (28/7/2025) 

Terpisah, Kepala Inspektorat Seluma, Marah Halim, menyampaikan, saat ini masih melakukan mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan perbuatan zinah yang sudah dilakukan antara Kepala Desa dengan salah satu anggota BPD di desa tersebut. 

"Kami sedang mengumpulkan data dan informasi nanti mudah-mudahan dalam waktu dekat kami sudah bisa memanggil kades dan anggota BPD untuk dimintai keterangan, " Jelasnya. 

Turut dikatakan, saat ini inspektorat sudah berhasil mendapatkan keterangan dari beberapa narasumber beserta alat bukti sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah yang harus diambil oleh inspektorat. Selanjutnya, keterangan dari narasumber yang berhasil dihimpun dan alat bukti yang berasil didapatkan akan disandingkan dengan keterangan terlapor saat di lakukan pemeriksaan

"Kita ada beberapa narasumber yang kita terima, informasi yang diterima akan dipelajari dan kita singkronkan dengan mereka saat mereka itu di BAP, " Sambungnya. 

Turut dikatakan, bahwa oknum Kades tersebut juga merupakan calon Pengawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 tahun anggaran 2024 yang kelulusannya dibatalkan oleh pemerintah Daerah karena diduga honorer siluman.

"Kades ini merupakan salah satu orang yang tidak lulus, " Sampai singkatnya. (Rns)