BENGKULU,eWARTA.co -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu telah melayangkan surat panggilan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Lebong berinisial WB yang dilaporkan oleh istri sahnya yakni RY (45) lantaran menikah lagi tanpa izin.
Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Suhendyawan Syarif membenarkan laporan tersebut dan telah mengirim surat Senin (3/5/21) sebelumnya terhadap anggota dewan tersebut di kediamannya.
"Sudah kami lakukan pemanggilan kemarin,” Kata Kombes Pol Suhendyawan Syarif, Rabu (5/5/21).
Syarif menyebutkan, apabila surat pemangilan dari penyidik tidak diindahkan oleh oknum dewan tersebut maka pihaknya akan terus melakukan upaya proses hukum.
"Kalau pemanggilan ini tidak dipenuhi WB atau kuasa hukumnya, maka akan kami layang surat pemanggilan kedua, dan seterusnya," kata Syarif.
Pemanggilan itu, kata dia, sebagai upaya memintai keterangan atas pernikahan yang dilakukannya tanpa izin istri sah yakni RY.
Pihaknya tentu akan melakukan pendalaman dari upaya penyelidikan sementara yang dilakukan penyidik, di mana saat melakukan pernikahan kembali, kuat dugaan WB melakukan pemalsuan data otentik.
"Kami mintai dulu keterangannya, untuk hasilnya akan disampaikan ke penyidik," tutup Kombespol Suhendyawan Syarif. (Bisri)









