Diduga Ingkar Janji, Seorang Perempuan Laporkan Kronologi Hubungannya dengan Oknum Anggota TNI AD

Tags

 

GORONTALO, eWarta.co – Seorang perempuan bernama Sri Anggraini K. Wumu, warga Desa Dulamayo Selatan, mengaku mengalami kerugian secara materi maupun moral setelah menjalin hubungan dengan seorang pria yang disebutnya merupakan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Dalam keterangannya, Sri mengaku mengenal pria tersebut sejak pertengahan tahun 2022. Menurut pengakuannya, pria itu menyatakan telah berpisah dengan istrinya sehingga ia bersedia menjalin hubungan yang kemudian berkembang menjadi hubungan yang serius.

Advetorial

Sri menuturkan bahwa selama hubungan berlangsung, keduanya sempat tinggal bersama di beberapa lokasi. Ia juga mengaku pria tersebut pernah mendatangi keluarganya dan memperkenalkan diri sebagai seseorang yang telah berpisah dari istrinya sehingga diterima oleh keluarga.

Menurut Sri, ia kemudian hamil pada akhir 2023. Ia mengaku kandungannya gugur pada Maret 2024 setelah mengonsumsi obat yang disebut diberikan oleh pria tersebut dengan alasan akan menjalankan tugas ke Papua. Belakangan, menurut Sri, alasan tersebut tidak terbukti.

Sri juga mengaku sempat kembali menjalin komunikasi dengan pria tersebut pada 2025 hingga awal 2026. Pada Ramadan 2026, menurutnya, keduanya telah mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian atas kerugian yang ia alami. Namun hingga kini, Sri menyatakan kesepakatan tersebut belum dipenuhi dan komunikasi terputus setelah nomor teleponnya diblokir.

Advetorial

Kasus ini menjadi perhatian karena pria yang dilaporkan disebut merupakan oknum anggota TNI AD. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun institusi TNI AD terkait pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Rdm)