BOLTIM, eWarta.co — Dugaan penghalangan kerja jurnalistik kembali mencuat di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) eks Panorama, Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Seorang wartawan yang hendak melakukan peliputan di kawasan pertambangan tersebut mengaku mendapat larangan masuk dari seorang pria yang dalam rekaman video menyebut adanya instruksi dari pihak kepolisian. Pria tersebut diduga berkaitan dengan unsur komando peleton (Danton) Brimob, namun identitas dan status kedinasannya masih perlu dikonfirmasi.
Dalam video berdurasi 1 menit 9 detik yang beredar, wartawan terdengar mempertanyakan dasar pelarangan masuk ke lokasi. Ia juga menyinggung dugaan adanya perintah dari pihak Polres maupun Danton.
“Iya Pak. Oke siap tadi malam dari Polres langsung itu, jadi yang perintah Danton ya yang melarang media masuk di sini ya Pak?” tanya wartawan dalam rekaman tersebut.
Pria berbaju merah yang berada di lokasi kemudian meminta wartawan mengonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian.
“Kalau memang Bapak mau itu silakan, tadi malam kan dari Polres ada turun... kalau memang mau apa langsung ke Polres saja,” jawabnya dengan nada tinggi.
Dalam rekaman itu, pria tersebut juga terlihat beberapa kali berbicara dengan nada keras ketika wartawan meminta izin mengambil gambar di sekitar lokasi pertambangan.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembatasan akses terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan, terlebih ketika larangan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan instruksi aparat.
Dasar Pelarangan Harus Dibuka
Kawasan eks Panorama Desa Lanut menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapat perhatian publik terkait aktivitas pertambangan. Karena itu, keterbukaan informasi dan ruang bagi jurnalistik untuk melakukan peliputan menjadi penting, dengan tetap memperhatikan batas akses yang sah serta pertimbangan keselamatan di lapangan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3), menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan fakta dan terpenuhinya unsur hukum. Pembatasan akses di area tertentu juga perlu dinilai berdasarkan alasan, kewenangan, serta situasi konkret di lapangan.
Danton Brimob Diminta Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah larangan terhadap wartawan tersebut benar-benar berasal dari instruksi danton brimob.
Pihak Polres Boltim dan komando Brimob terkait perlu memberikan penjelasan mengenai identitas pria dalam video, kedudukan atau kewenangannya di lokasi, serta dasar pelarangan wartawan melakukan peliputan.
Klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi simpang siur informasi maupun kesan bahwa institusi aparat membatasi kerja jurnalistik tanpa penjelasan yang transparan.
Apabila terdapat pertimbangan keamanan atau pembatasan wilayah tertentu, penjelasan terbuka diperlukan agar wartawan memahami batas-batas yang berlaku dan dapat menjalankan tugas secara profesional.
(Rm).










