Dicatut Parpol, 50 Warga Kota Bengkulu Lapor 'SIPOL'

 

BENGKULU, eWARTA.co -- Sebanyak 50 warga Kota Bengkulu telah melaporkan data aduan ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia lantaran diklaim sebagai anggota partai politik (Parpol) per Kamis (10/11/2022).

Anggota KPU Kota Bengkulu Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggi Stephensent mengatakan dari 50 aduan masyarakat yang diteruskan oleh KPU RI, pihaknya telah mendatangkan pihak pengadu dan pengurus Parpol dalam proses klarifikasi.

"Sejak dibukanya aduan masyarakat melalui SIPOL Oktober lalu, sudah ada 50 data yang masuk di termin ketiga ini dan masing-masing pihak sudah melakukan klarifikasi," kata dia.

Anggi mengungkap, dari aduan yang ada, kasus didominasi oleh pencatutan Parpol dan paling sedikit adalah mengundurkan diri dari Parpol.

"Saat kami melakukan verifikasi faktual, ada warga itu mengetahui namanya diklaim sebagai anggota partai politik. Setelah dilakukan pengecekan SIPOL dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), benar adanya mereka merasa dicatut," ujar Anggi.

KPU pun mengarahkan warga untuk mengajukan pengaduan di SIPOL dengan melakukan pengisian formulir permohonan penghapusan data diri dari Parpol melalui Https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

"Di sana masyarakat bisa mengunduh dan mengisi data diri lengkap beserta pernyataan bukan anggota Parpol. Nanti setelah diupload ulang di SIPOL, selanjutnya akan kami lakukan pemanggilan sebagai upaya klarifikasi," terangnya.

Lebih lanjut Anggi menjelaskan, kepastian tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik penting apabila warga ingin mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu.

"Misalnya ingin mendaftar sebagai anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau panitia pemungutan suara (PPS), atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)," katanya.

Sebab, sambung dia, jika seseorang telah terdaftar sebagai anggota partai politik, maka pendaftaran secara daring akan tertolak.

"Karena itu, jika ada masyarakat yang namanya diklaim sebagai anggota partai polisi, segara melaporkan ke KPU, nantinya akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi pada termin keempat," katanya.

Ia menjelaskan, termin keempat tanggapan masyarakat terhadap keanggotaan partai politik mulai tanggal 10 November hingga 7 Desember 2022.

“Setelah proses klarifikasi tanggapan masyarakat, kami akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi harapan para masyarakat yang memberikan tanggapan terkait keanggotaan parpol di SIPOL,” demikian Anggi. (MB)