BENGKULU,eWARTA.co -- Seorang pria berinisial YD (40) diduga tega berbuat cabul kepada manantunya sendiri. Kasus ini terungkap saat ibu korban melaporkan ke Polsek Teramang Jaya, Mukomuko, Rabu (30/9/2020).
Kapolsek Teramang Jaya IPDA Manogu Simanjuntak, SH menyampaikan, terduga pelaku tindakan pencabulan terhadap korban adalah saudara YD (40) yang berprofesi sebagai karyawan PT DDP. Tindakan bejat itu berawal dari korban yang sudah menikah sirih dengan AE yang merupakan anak dari pelaku, dan ikut tinggal satu rumah bersama pelaku.
Selama tinggal satu rumah, korban sering mendapatkan tindakan menyimpang (pelecehan) dari pelaku yang bahkan pernah dilakukan dihadapan suami korban. Hingga puncaknya pada Rabu (16/09) lalu, pelaku yang hanya berdua bersama korban di rumah langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang lantas membuat laporan ke Polsek Teramang Jaya Polres Mukomuko karena tidak terima perbuatan pelaku terhadap.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teramang Jaya akan melakukan tindak penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan korban dan pelaku serta akan melakukan koordinasi dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Mukomuko. (Budi)









