Di Tengah Pandemi, Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Beragendakan Penyerahan LHP BPK

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Beragendakan Penyerahan LHP BPK
Create: Mon, 29/06/2020 - 23:01
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Paripurna pertama secara langsung di tengah pandemi Covid-19. Paripurna ini beragendakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 .

Paripurna dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, seluruh Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, 36 orang anggota dewan, Unsur Forkopimda serta para Kepala OPD dan ASN selingkup Pemprov Bengkulu.

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Beragendakan Penyerahan LHP BPK

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pemprov Bengkulu kembali berhak meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), walaupun masih menyisakan beberapa catatan.

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019, dan hasil verifikasi atas aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP)," Sampai Anggota V BPK RI Prof Dr Bahrullah Akbar secara virtual, Senin (29/6).

Dengan kembali mendapatkan opini WTP ini, tambahnya, ini berarti Pemprov Bengkulu telah berhasil mempertahankan opini WTP ini dengan baik.

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Beragendakan Penyerahan LHP BPK

Namun, masih ada sedikit catatan yang diberikan BPK untuk Pemprov Bengkulu yang masih harus dibenahi lagi, diantaranya mengenai aset.

Setidaknya ada empat catatan yang diberikan BPK untuk Pemprov Bengkulu, yakni :

1. Penyajian dan penatausahaan aset lain-lain belum dilakukan secara memadai.

2. Penatausahaan aset tetap belum dilakukan secara optimal.

3. Paket pengerjaan jalan tidak sesuai kontrak dan denda keterlambatan belum diterima.

4. Pembayaran insentif pemungutan pajak daerah belum sepenuhnya dilaksankan sesuai dengan ketentuan.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi diharapkan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk merumuskan kebijakan dalam melakukan pembinaan Pemerintah Provinsi kepada daerah. (Nay/Adv)