Dewan Kritisi Pemberhentian Kades Pondok Baru dan Selagan Raya

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Nursalim
Create: Fri, 16/07/2021 - 20:08
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Nursalim mengkritisi keputusan Bupati yang memberhentikan Kepala Desa Pondok Baru dan Selagan Raya.

Nursalim mengingatkan, pemberhentian ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak gampang digugat. Ia menyebut pemerintah harus mendasari keputusannya pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat (4), pasal 27 dan pasal 28.

"Jangan sampai terjadi keputusan yang otoriter dan terulang kejadian seperti terdahulu keputusan pemberhentian di PTUN kan dan kalah ini kan bisa mencoreng nama baik bupati seperti bupati tahun 2009-2015," ujar Nursalim, Jumat (16/7/2021).

Sebelumnya, Kades Pondok Baru, Siswandi diberhentikan dengan alasan telah melakukan korupsi dana desa meski belum ada keputusan hukum tetap. Sedangkan Kades Selagan Raya, Sumanto diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik pemilukada.

Atas kasus ini, DPRD meminta bupati untuk mengkoreksi kembali keputusan yang telah diambil. Sebab alasan pemberhentian keduanya dinilai belum memenuhi syarat.

"Jika memang ada kesalahan terkait tingkah laku bisa dilakukan pembinaan baik dari kecamatan dan PMD. Jika ada indikasi penyalahgunaan dana desa, apakah sudah ada audit dari inspektorat dan jika sudah tentu ada langkah yang dilakukan inspektorat, apa hasilnya," ujar Nursalim.

"Jika kades pondok baru sedang berhadapan dengan hukum terkait dana desa pihak pemerintah juga tdak boleh memecatnya tunggu proses selesai sampai keluar putusan pengadilan. Baru pemerintah bisa menindak," sambungnya.

Nursalim menyinggung keputusan bupati yang hanya mendasarkan keputusannya pada pengajuan dari BPD tanpa ada pertimbangan lain. Ia meminta jika ada pihak yang tidak setuju untuk dapat memprosesnya ke PTUN.

"Jika hanya surat pengajuan dari BPD dijadikan dasar untuk pemberhentian seorang kepala desa tanpa melihat yang lain. Maka tidak menutup kemungkinan akan muncul kejadian-kejadian yang sama dan untuk itu jika ada rekanan kades yang diberhentikan atau dirugikan silahkan diproses ke PTUN," demikian Nursalim. (Zul)