Delapan Orang Diamankan Polres Bengkulu Utara usai Keroyok Warga Pagar Ruyung

Delapan Orang Diamankan Polres Bengkulu Utara usai Keroyok Warga Pagar Ruyung
Create: Wed, 07/04/2021 - 14:33
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap 8 orang tersangka pengeroyokan terhadap korban Okta Pradana Sitorus (20) warga Desa Pagar Ruyung Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.

Kasat Reskrim Polres BU AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik, mengungkapkan dari kedelapan tersangka yang melakukan pengeroyokan tersebut 5 diantaranya berstatus pelaku anak di bawah Umur.

''Pengeroyokan tersebut terjadi hari Minggu Tanggal 21 Februari 2021 sekira pukul 02.00 Wib disebuah pesta malam,'' ungkap Kasat Reskrim, saat press conference yang dilaksanakan Selasa (06/04) di Mapolres Bengkulu Utara.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, delapan tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut yakni berinisial RI (21), NG (18), BS (18) serta lima orang tersangka lainnya yang masih dibawah umur dan terdiri dari dua orang berusia 17 tahun, dua orang berusia 16 tahun serta 1 orang berusia 15 tahun.

''Kedelapan tersangka kami tangkap hari kamis 1 April 2021 sekira pukul 22.00 WIB di kediaman masing – masing,'' jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, pengeroyokan terhadap korban oleh kedelapan tersangka berawal hari sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira jam 23.00 Wib Korban pergi sendirian untuk melihat pesta di acara pernikahan.

Sesampai di tempat pesta pernihkahan, korban bersama temannya menikmati lagu di acara tersebut sambil berjoget, dan lewat dini hari tepatnya minggu tanggal 21 Februari 2021 sekira pukul 02.00 Wlb, ada teman Korban yang sedang ribut dan berkelahi dengan tersangka anak dibawah umur bersama kawan – kawannya.

Melihat keributan yang terjadi, korban berupaya untuk melerai, dan saat itu sempat mereda, namun ketika Korban mau pulang kerumah dan bermaksud mengambil sepeda motornya, sepeda motor korban dirobohkan dan diinjak- injak delapan tersangka.

''Dari pengeroyokan tersebut korban mengalami punggung belakang memar, kepala memar, serta gigi patah sebanyak tiga buah,'' kata Kasat Reskrim.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, Saat ini untuk kelima pelaku anak dibawah umur yang menjadi tersangka telah dikembalikan kepada orang tuanya namun demikian proses hukum terus berlanjut. (ril)