Cegah Fitnah, Desa Dandang: Pasang Baliho Transparansi Penggunaan Dana Desa

Baliho transparasi anggaran Dana Desa di pasang di depan Kantor Desa Dandang
Create: Mon, 22/07/2019 - 10:39
Author: Redaksi
Tags

 

SULSEL, ewarta.co - Setiap tahun Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Luwu Utara, mewajibkan pemerintah desa untuk memasang baliho transparansi penggunaan realisasi dana desa.

Hal ini diungkapkan Pj Kepala Desa (Kades) Dandang, Kaso' Yusuf, S.Ag Kecamatan Sabbang Selatan, Lutra pada media ini, Senin (22/7/2019), bahwa bentuk ini untuk mencegah fitnah dan sebagai bentuk tanggung jawab moral, serta mewujudkan transparansi informasi kepada masyarakat dan publik.

"Kaso' panggilan akrab Pj Kades Dandang menjelaskan, kami sudah mendirikan baliho transparansi di tempat strategis, yakni didepan Kantor Desa, di depan masuk jalan Pangalli, diujung dusun Salukarondang ini titik keramaian di desa kami, yang isinya realisasi penggunaan dana desa," tutur Kaso' Yusuf.

"Penggunaan dana desa harus transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Juga sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat dalam informasi publik," kata Kaso', lagi.

Pj Kades Dandang menambahkan bahwa dan mengingatkan warga Desa Dandang, Dana Desa (DD) ini tidak boleh dikelola Yayasan, Organisasi dan hanya boleh dikelola oleh Desa melalui Musyawarah Desa bersama BPD (Badan Permusyawatan Desa).

"Pembelian-pembelian aset juga harus atas nama Desa," ujarnya mengingatkan.

Berikut realisasi penggunaan Dana Desa di Desa Dandang; Pendapatan Rp.1.644.322.000,- Untuk Dana Desa Rp.1.197.822.000 - Bagi hasil pajak dan Retribusi Rp. 19.533.000,- Alokasi Dana Desa Rp. 426.467.000,-  Biaya Bank Rp.500.000,- Untuk APBDes Dandang, belanja Rp.1.644.676.804, - Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp.400.300.000,- Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp.50.000.000,-  Bidang pembangunan desa Rp.1.154.172.000,- Bidang pemberdayaan masyarakat Rp.38.704.804,- Dan untuk Silpa Anggaran Dana Desa (ADD) Rp.354.804," jelas Pj.Kades Dandang Kaso' Yusuf.

Sementara Sekretaris Desa Dandang, Annas menuturkan bahwa, transparansi realisasi Dana Desa dan Alokasi anggaran Dana Desa (ADD), merupakan kunci kesuksesan dalam mengelola keuangan dana desa. Selain itu, perlu partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pengawasan penggunaannya.

"Terkait Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang berlaku dan diterapkan di setiap daerah, hendaknya mampu menciptakan tata kelola keuangan desa yang baik, sedangkan persoalan rawannya pengelolaan dana desa berpangkal pada Sumber Daya Manusia (SDM) aparat desa," tukasnya. (YUS)