BENGKULU,eWARTA.co -- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Seluma akan dilaksanakan serentakan pada bulan Juni 2022 ini, sebanyak 37 Desa akan melaksanakan pilkades dengan sesuai aturan dari Peraturan Bupati (Perbup) Bupati Seluma pemilihan kepala desa harus diwajibkan sudah melakukan vaksin.
Pada Perbup tersebut, Erwin Octavian menyampaikan telah mengatur tentang tata cara teknis dalam penyelenggaraan pilkades pada masa pandemi Covid-19,
"Saya imbau kepada Masyarakat Kabupaten Seluma, dan untuk penyelenggara pilkades di wajibkan sudah vaksin, bagi Calon Kepala Desa (Cakades) wajib sudah melakukan vaksinasi tahap dosis tahap kedua, sedangkan untuk pemilih diwajibkan sudah melakukan vaksinasi pada dosis pertama," ujar Bupati Seluma Erwin Octavian pada Senin (07/02/2022).
Dilanjutkan Erwin, Perbup dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 varian terbaru pada saat pilkades.
"Pada Pilkades nanti kita harapkan masyarakat sudah vaksin minimal pada vaksin dosis pertama, agar bisa mengantisipasi varian baru virus Covid-19 sesuai dengan instruksi dari pusat, dan intruksi dari Provinsi Bengkulu," sambungnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum vaksinasi pada dosis kedua dan ketiga Pemkab Seluma akan melaksanakan kembali vaksinasi massal pada hari Rabu nanti di Gedung Daerah.
"Bagi adik sanak yang belum vaksin silahkan datang ke puskesmas terdekat, pada hari Rabu nanti kita akan melaksanakan vaksinasi tahap kedua dan ketiga di gedung daerah, ayo kita ramaikan," tutup Erwin Octavian. (Nandar)









