Bupati Seluma Tindak Lanjuti SE Tentang Pemberlakuan WFH Bagi ASN

Create: Thu, 02/04/2026 - 11:25
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) Saat ini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pola kerja ASN .

Pemerintah Daerah melalui skema Work From Home (WFH). Dalam surat edaran tersebut ASN bekerja di rumah satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. 

Surat edaran tesebut sudah mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026. Skema ini diterapkan untuk mebuat kinerja ASN lebih fleksibel, efektif, dan efisien. 

Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE., MM, mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma akan menindaklanjuti Surat Edaran yang telah diteken oleh kemendagri pada 31 Maret 2026 yang lalu.

"Kebijakan WFH kemaren ini baru di umumkan, stelah ada surat edaran resmi dari Pak mentri kemendagri, dari BKN terkait dengan kinerja dan lain-lain pasti itu akan kita tindak lanjuti, " Sampainya, Kamis (2/4/2026). 

Dijelaskan, dalam skema WFH tidak semua ASN bisa mengikuti skema WFH, Seperti ASN yang bertugas di pelayanan publik, seperti pelayanan kesehatan dan Pendidikan itu tidak diberlakukan WFH. 

"Terkait dengan pelayanan publik seperti kesehatan dan lain-lain itu pasti kita akan menyesuaikan, karena tidak semua itu WFH yang wfh itu Terkait dengan administrasi. Terkait dengan pelayanan kesehatan, pendidikan itu tidak WFH, " Tutupnya. 

Mengutip dari SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, berikut ini poin-poin penting terkait kebijakan WFH hari Jumat untuk ASN Pemda. Bagi pejabat berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan Work From Office (WFO) di Pemerintah Kabupaten/Kota

a) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

b) Jabatan Administrator (Eselon III);

c) Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;

d) Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;

e) Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;

f) Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;

g) Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

h) Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);

i) Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;

j) Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;

k) Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan

l) Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. (Rns)