Seluma, eWarta.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma mulai menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat terkait penyesuaian pola kerja aparatur.
Meski demikian, Bupati Seluma Teddy Rahman menegaskan penerapan WFH tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
“WFH ini bukan libur, tetapi hanya perubahan pola kerja. ASN tetap wajib menjalankan tugasnya, baik dari rumah maupun dari kantor sesuai pengaturan yang telah ditetapkan,” ujar Teddy Rahman, Jumat (3/4/2026).
Teddy juga menegaskan sejumlah jabatan tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Di antaranya Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator atau eselon III, camat, lurah, serta kepala desa.
Selain itu, unit kerja yang berkaitan dengan layanan darurat, ketenteraman dan ketertiban umum, pelayanan kebersihan dan persampahan, pelayanan kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta berbagai layanan publik lainnya tetap harus beroperasi langsung di kantor.
Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, Pemkab Seluma menerapkan sistem kerja shift atau bergiliran antara Work From Office (WFO) dan WFH setiap minggunya.
Beberapa OPD yang menjadi prioritas pengaturan sistem tersebut di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan beserta seluruh puskesmas, Dinas Pendidikan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, kantor kecamatan hingga kelurahan juga tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal.
“OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu pelayanannya dengan adanya WFH ini,” kata Teddy.
Menurutnya, instansi tersebut merupakan garda terdepan pelayanan publik yang harus tetap menjaga kualitas layanan, terutama dalam pengurusan administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga perizinan usaha.
“Pelayanan seperti pembuatan KTP, KK, layanan kesehatan di puskesmas, hingga perizinan usaha harus tetap berjalan normal. Karena itu kita atur sistem shift agar selalu ada petugas yang standby di kantor,” jelasnya.
Teddy juga meminta seluruh kepala OPD menyusun jadwal kerja pegawai secara rinci agar tidak terjadi kekosongan petugas pada jam pelayanan. Di sisi lain, sistem pelaporan kinerja ASN selama masa WFH juga akan diperketat.
“Setiap OPD wajib memastikan kehadiran pegawai, baik yang WFO maupun yang WFH. Laporan kinerja harus jelas dan terukur,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Seluma Gustianto mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab Seluma.
Ia menegaskan disiplin ASN harus tetap terjaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Saya akan awasi langsung. Jika ditemukan pelayanan terganggu atau ASN tidak disiplin, tentu akan ada evaluasi bahkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Gustianto, kebijakan WFH merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika kebijakan nasional. Karena itu seluruh ASN diminta tetap profesional dan menjaga integritas dalam bekerja.
Pemkab Seluma juga membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan WFH. Jika ditemukan kendala di lapangan, pola kerja tersebut akan disesuaikan kembali agar lebih efektif.
“Intinya pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu. Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya.









