BENGKULU,eWARTA.co -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma menggelar paripurna mendengarkan Nota Pengantar Penjelasan Bupati Tentang (Raperda) Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2020.
Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2020 ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah Berkewajiban Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Dibahas bersama dengan DPRD paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilampirkan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto pada kesempatan ini menyampaikan juga secara umum berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Bengkulu untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2020 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan menargetkan akan tetap mempertahankan Opini WTP pada tahun 2022 nantinya.
"Kami menyadari sepenuhnya masih banyak kelemahan - kelemahan yang perlu diperbaiki, dan berharap adanya dukungan dan partisipasi seluruh komponen masyarakat agar bersama-sama mengawasi pembangunan di Kabupaten Seluma dalam rangka terwujudnya visi dan misi Kabupaten yaitu Seluma ALAP," ujar Gustianto di gedung paripurna DPRD Seluma, Senin (14/6/2021) sekira pukul. 10.00 Wib.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sugeng Zonrio. SH di dampingi Wk II, dan dihadiri 19 anggota DPRD Kab. Seluma, Forkopimda, Penjabat Sekda, Pejabat eselon II dan eselon III para Asisten serta Plt. Sekwan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. (Adv)









