Bupati Rejang Lebong Intruksikan Ibadah Dirumah

Rapat evaluasi pelaksanaan penanganan Covid-19 yang di hadiri Bupati, Forkopimda, Organisasi Islam, tokoh agama dan masyarakat Rejang Lebong.
Create: Fri, 24/04/2020 - 09:37
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWARTA.co - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memutuskan agar masyarakat untuk melakukan kegiatan ibadah dirumah masing-masing, dan tidak mengundang banyak orang.

Keputusan tersebut terungkap saat rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19, yang dihadiri Bupati Rejang Lebong, Forkopimda, PC NU, PD Muhammadiyah serta tokoh agama lainnya di Ruang Pola Pemkab. Rejang Lebong, Kamis (23/04/20).

"Keputusan ini dirasa sangat berat, tetapi harus dilaksanakan guna memutus rantai penyebaran Virus Covid-19," kata Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi.

Rejang Lebong sendiri posisinya terjepit, diantara daerah yang sudah berstatus zona merah yaitu Kabupaten Kepahiang dan Kota Lubuk Linggau (Sumsel).

Dalam menangkal Covid-19 harus dengan kebersamaan dan kesabaran.

Ditegaskanya lagi, bahwa pemerintah bukan melarang pelaksanaan ibadah, tetapi berkumpul yang tidak diperbolehkan.

Diharapkan agar warga menjalankan ibadah dirumah masing-masing bersama keluarga inti. Larangan tersebut juga berlaku bagi umat kristiani dan Budha, yaitu dengan meniadakan kegiatan ibadah rutin di gereja serta vihara.

Sedangkan menurut Dandim 0409/RL Letkol Kav. Sigit Purwoko, mengatakan masih adanya warga yang tidak mengikuti himbauan pemerintah, sehingga diharapkan para tokoh sama-sama mengingatkan.

"Petugas kami dilapangan terus mengingatkan, tetapi dikuatirkan kesabaran mereka hilang. Serta jika mereka berlama-lama dilapangan akan rentan juga tertular Covid-19," tutup Dandim. (DD)