BENGKULU, eWARTA.co - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memutuskan agar masyarakat untuk melakukan kegiatan ibadah dirumah masing-masing, dan tidak mengundang banyak orang.
Keputusan tersebut terungkap saat rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19, yang dihadiri Bupati Rejang Lebong, Forkopimda, PC NU, PD Muhammadiyah serta tokoh agama lainnya di Ruang Pola Pemkab. Rejang Lebong, Kamis (23/04/20).
"Keputusan ini dirasa sangat berat, tetapi harus dilaksanakan guna memutus rantai penyebaran Virus Covid-19," kata Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi.
Rejang Lebong sendiri posisinya terjepit, diantara daerah yang sudah berstatus zona merah yaitu Kabupaten Kepahiang dan Kota Lubuk Linggau (Sumsel).
Dalam menangkal Covid-19 harus dengan kebersamaan dan kesabaran.
Ditegaskanya lagi, bahwa pemerintah bukan melarang pelaksanaan ibadah, tetapi berkumpul yang tidak diperbolehkan.
Diharapkan agar warga menjalankan ibadah dirumah masing-masing bersama keluarga inti. Larangan tersebut juga berlaku bagi umat kristiani dan Budha, yaitu dengan meniadakan kegiatan ibadah rutin di gereja serta vihara.
Sedangkan menurut Dandim 0409/RL Letkol Kav. Sigit Purwoko, mengatakan masih adanya warga yang tidak mengikuti himbauan pemerintah, sehingga diharapkan para tokoh sama-sama mengingatkan.
"Petugas kami dilapangan terus mengingatkan, tetapi dikuatirkan kesabaran mereka hilang. Serta jika mereka berlama-lama dilapangan akan rentan juga tertular Covid-19," tutup Dandim. (DD)









