BENGKULU,eWARTA.co -- Seorang pelajar di Bengkulu kedapatan membawa 22 paket kecil sabu, 2 paket besar sabu, dan 7 pil ineks saat diperiksa oleh Satgas Penanganan COVID-19 Bengkulu. Pelajar ini ketahuan membawa barang haram tersebut setelah petugas mendatangi sejumlah pelajar yang sedang berkumpul di Jalan Indra Giri Padang Harapan, Kota Bengkulu.
"Saat tim yustisi sedang memeriksa pelajar yang sedang berkumpul, salah satu anggota kita ada yang melihat pelajar naik motor tidak menggunakan masker, saat disetop dan ditanyakan masker, pelajar ini gugup. Dan saat akan diperiksa tasnya, pelajar ini mencoba kabur dan ditangkap," ujar Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Anizar dilansir dari detik.com, Senin (11/1/2021).
Kasus penemuan narkoba dari pelajar ini langsung diserahkan ke Polda Bengkulu untuk ditindak lanjuti. Sedangkan 35 orang pelajar lainnya dihukum push up karena telah dianggap melanggar protokol kesehatan. Petugas pun berkoordinasi dengan pihak sekolah dengan mencukur rambut pelajar yang rambutnya gondrong.

"Kita kaget pelajar sekolah menengah atas membawa barang-barang yang dilarang dan berbahaya tersebut," jelas Murlin.
Selanjutnya, Polda Bengkulu melakukan tes urine kepada para pelajar akibat ditemukannya paket narkoba tersebut. Selain itu, petugas memberi edukasi kepada para pelajar untuk tidak berkumpul saat pandemi berlangsung. (red)









