BNNP Bengkulu Gagalkan Peredaran 40 Gram Sabu Jaringan Bandung 

BNNP Bengkulu Gagalkan Peredaran 40 Gram Sabu Jaringan Bandung 
Create: Mon, 01/02/2021 - 15:19
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Razwan warga Kabupaten Rejang Lebong ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu setelah ketahuan melakukan transaksi pembelian sabu-sabu yang didapat dari pengedar di Bandung.

“Masyarakat melaporkan adanya transaksi sabu di lokasi jalur dua dekat Rumah Sakit Daerah Curup. Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari pengedar yang ada di Bandung” kata Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Senin (1/2/2021).

Toga mengatakan pelaku diamankan setelah mengambil  barang bukti berupa sabu 40 gram dari angkutan umum lintas provinsi. Rencananya, lanjut Toga barang tersebut akan diedarkan ke Kota Bengkulu.

“Pelaku ini berencana akan diedarkannya di Kota Bengkulu. Pelaku ditangkap setelah mengambil barang bukti dan dalam perjalanan di kota Curup digerebek petugas,” kata Toga.

Toga mengungkap pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti ke semak-semak dan setelah dicari baru ditemukan barang bukti bersama handphone sebagai alat transaksi bersama sebilah senjata tajam. (Bisri)