BKD Mukomuko Berikan Warning Perusahaan Swasta Berkendaraan Plat Luar Bengkulu

Kabid Pendapatan I BKD Mukomuko, Singgih Pramono.
Create: Mon, 02/03/2020 - 18:49
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWARTA.co - Perusahaan yang ada di Kabupaten Mukomuko belum lama ini dapat surat dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Surat tersebut berisikan himbauan untuk perusahaan yang memiliki kendaraan operasional berplat Nopol luar provinsi Bengkulu (non BD) agar segera melakukan balik nama dengan plat kendaraan area provinsi Bengkulu.

Kepala BKD Mukomuko Agus Sumarman melalui Kabid Pendapatan I Singgih Pramono mengatakan, himbauan yang disampaikan melalui surat resmi tersebut merupakan penegasan dari pihak BKD agar kendaraan yang dimiliki oleh perusahaan yang masih ber nomor polisi luar Bengkulu agar dibalik nama dan mendapat nomor polisi Bengkulu.

"Kita sudah himbau dengan tegas seluruh perusahaan agar kendaraan operasional mereka yang non BD agar dilakukan balik nama menjadi Plat BD," ungkapnya, Senin (2/3).

Memang, lanjutnya, kita akui bahwa untuk pembayaran pajak kendaraan itu kewenangan pemerintah Provinsi Bengkulu tapi kita tetap mendapatkan dana bagi hasilnya.

Hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan kepala Samsat Kabupaten Mukomuko dan mendapatkan respon positif dari beliau.

"Bahkan sepakat untuk menertibkan bersama sama. Selain itu, BKD Mukomuko jg melakukan terobosan baru lagi yakni menghimbau kepada Kepala Bagian ULP Kabupaten Mukomuko agar dalam proses lelang paket paket pekerjaan fisik dan non fisik harus mencantumkan NPWPD," imbuhya.

Sebab, jika ada perusahaan rekanan dari luar Kabupaten Mukomuko atau luar Provinsi Bengkulu, harus membuka cabang perusahaan di daerah, sehingga ada income pendapatan bagi daerah.

Wajarlah mereka bekerja dan mencari uang di daerah kita, masa tidak ada kontribusi bagi daerah kita yang punya uang. Nah selama ini kelihatannya hal ini alpha dari perhatian kita. Mudah - mudahan ini dapat segera diterapkan dengan maksimal.

"Kami akui bahwa kami BKD tidak mampu bekerja sendiri, perlu dukungan dan kolaborasi dari OPD lain untuk merealisasikan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah," jelasnya.

Bagi perusahaan yang sudah disiplin melakukan balik nama plat kendaraan dan memiliki NPWPD, artinya mereka paham pentingnya memberikan kontribusi bagi daerah dan tanpa sektor swasta, pemerintah juga kerepotan dalam melaksanakan program pembangunan daerah yang berkelanjutan.

"Dukungan para pihak juga terus kami harapkan, misalnya masyarakat juga kita kasih ruang untuk menyampaikan laporan jika ada kendaraan atau perusahaan yg tidak patuh pada aturan perpajakan daerah akan kita panggil," demikian Singgih. (Budi)