Besaran Zakat Fitrah di Kota Bengkulu Ditetapkan Sebesar Rp 25 Ribu Per Jiwa

Create: Sat, 09/04/2022 - 18:50
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu menetapkan besaran zakat fitrah golongan 3 sebesar Rp25 ribu atau 3,5 liter per jiwa.

Rapat penetapan itu berlangsung, Kamis (7/4/2022) lalu, di Kantor Kemenag Kota Bengkulu. Rapat ini difasilitasi oleh Kementerian Agama Kota Bengkulu yang dikoordinir oleh Penyelenggara zakat dan wakaf.

Rapat melibatkan ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah,  Nahdlatul Ulama, Dewan Masjid Indonesia, Kepala KUA se–Kota Bengkulu, hingga perwakilan pedagang beras. 

Kasi Binmas Islam Kemenag Kota Bengkulu, Rolly Gunawan mengatakan hasil keputusan bersama, besaran zakat fitrah untuk Tahun 1443 Hijriah 2022, adalah sebesar kilogram beras yang jika diuangkan pada kategori I sebesar Rp 37 ribu per jiwa, kategori 2 sebesar Rp 30 ribu per jiwa dan kategori 3 sebesar Rp 25 ribu perjiwa.

Rolly menyebut ada peningkatan besaran zakat fitrah kategori 1 dari tahun sebelumnya.

"Ada peningkatan besaran kategori 1 dari tahun 2021 sebelumnya, semoga kualitas zakat fitrah masyarakat di Kota Bengkulu lebih meningkat dari tahun sebelumnya,” sampai Rolly, Sabtu (9/4/2022).

Rolly juga menyampaikan agar informasi ini dapat dipedomani oleh seluruh masyarakat muslim di Kota Bengkulu, dan mengimbau agar penyaluran zakat fitrah tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan diupayakan agar diantar langsung oleh petugas.

“Dengan begitu kami harap dapat meminimalisir kerumunan,” jelas Rolly. (Bisri)