BENGKULU,eWARTA.co -- Walikota Bengkulu, Helmi Hasan secara mengejtukan bertemu dengan Ketua DPRD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti. Dalam kesempatan ini LaNyalla sempat menyinggung keinginan DPD RI melakukan amandemen ke-5 UUD 1945. Tujuannya, untuk mengembalikan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres yang hilang akibat amandemen sejak tahun 1999 hingga 2002.
“Sebelum amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang terdiri atas DPR dan utusan daerah serta utusan golongan. Lalu saat amandemen ketiga UUD 1945, DPD RI menggantikan utusan daerah, sedangkan utusan golongan ditiadakan. Tetapi hak DPD untuk mengajukan Capres-Cawapres jadi hilang,” sampai LaNyalla.
Helmi pun tampak serius saat berbincang-bincang dengan Ketua DPD RI LaNyalla terkait rencananya melakukan amandemen ke-5 UUD 1945. Menurutnya, apabila hak ini kembali tentu DPD dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres dari berbagai daerah dan lebih terlaksananya sistem demokrasi dalam pemerintahan.
Silaturahmi Ketua DPD RI dan Walikota Bengkulu pun diakhiri dengan saling bertukar cinderamata. LaNyalla memberikan cinderamata kain kiswah sedangkan Helmi Hasan memberikan tongkat yang identik dengan sunah rasul.
Diakhir, keduanya mendapat jamuan sarapan oleh pihak pesantren, menunya berupa pecel madiun, lengkap dengan lauk pauk ikan, telor, daging ayam dan lainnya.
Sebagai informasi, Pesantren Al-Fatah disebut juga Pesantren Temboro karena berada di Desa Temboro, seluas kurang lebih 50 hektar. Ada sekitar 22 ribu santri dari berbagai daerah di dalam negeri dan luar negeri yang menuntut ilmu di sana. (MC)









