SELUMA,eWarta.co -- Kepolisian Resort (Polres) Seluma menita kepada masyarakat untuk jagan tinggal diam apabila mendapatkan Uang Palsu (Upal) saat bertransaksi jual beli. Untuk melakukan pencegahan penyebaran upal masyarakat diharapkan Segera laporkan kejadian tersebut kepihak yang berwenang.
Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, S.Ik, MH. Melalui Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait, SH mengingatkan masyarakat untuk lebih jeli saat menerima uang dari pembeli. Untuk melakukan pencegahan penyebaran upal, masyarakat juga di minta untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Saya berharap masyarakat Kabupaten Seluma lebih berhati- terhadap dan waspada terhadap penyebaran uang palsu, lebih teliti lagi dalam melakukan transaksi jual beli, " Sampainya, Jumat (22/11/2024).
Iptu Prengki Sirait, SH mengaskan, oknum yang melakukan pembuatan, menyebarkan, dan mengeluarkan atau memakai uang palsu untuk bertransaksi dapat dikenakan pasal berlapis. Dalam hal ini oknum telah melanggar pasal 26 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, kemudian melaggar Pasal 244 KUHP.
"Melanaggar pasal 26 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pindana dengan hukuman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Miliar. Kemudian juga melaggar Pasal 244 KUHP: Barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun," tutupnya. (Rns)









