BENGKULU,eWARTA.co -- Pemerintah Kota Bengkulu kembali menertibkan bangunan liar yang digunakan pedagang tak berizin untuk berjualan tuak di kawasan pantai Pasir Putih, Selasa (16/2/2021) pagi.
"Sebelumnya sudah kami berikan peringatan. Namun sampai saat ini mereka masih terus berjualan dan malah kembali mendirikan bangunan di median pantai," kata Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi.
Dedy mengatakan penertiban dilakukan secara humanis dengan memberikan surat peringatan hingga beberapa kali namun pedagang justru tak mengindahkan hingga akhirnya dilakukan penertiban secara paksa.
"Jadi hari ini warung yang kami robohkan terbukti menjual miras dan praktek prostitusi karena itu membuat angka kriminal semakin meningkat," kata Dedy.
Penertiban dilakukan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), personel Polri dan TNI, BPBD, Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata menggunakan alat berat.
Dedy mengatakan tak hanya bangunan yang digunakan pedagang berjualan tuak, para penjual baju di kawasan itu pun disomasi agar tidak lagi menggelar lapak di sepanjang median pantai.
"Sebutan pantai terpanjang di Kota Bengkulu nantinya luntur jadi pedagang baju terpanjang jika ada orang yang berwisata di sini," kata Dedy.
Setidaknya ada 15 warung tuak yang digusur dalam penertiban itu.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Amin Wendo menyebutkan yang boleh berjualan di lokasi tersebut adalah para penjual kuliner. Namun lanjutnya, tidak semua lokasi diperbolehkan untuk membuka lapak.
"Pedagang membangun auning di luar daripada jalur yang ditentukan, itu jelas mengganggu fasilitas umum. Apalagi warung tuak tidak akan lagi kami beri kesempatan untuk jualan di sini,” tegas Wendo. (Bisri)









