SULSEL, ewarta.co - Warga Desa Tolangi' Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan diamankan petugas Kepolisian Polsek Sukamaju.
Dirinya ditahan, karena di duga telah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri inisial SM yang masih di bawah umur (15 tahun) baru selesai (tamat) di salah satu SMP di Sukamaju.
Dihadapan penyidik, pelaku (JR) itu mengakui telah melakukan aksi bejatnya pada anak kandungnya sendiri. Setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri.
"Namun perlakuan itu baru terungkap sejak dilaporkan sang isteri pelaku ke Polsek Sukamaju dengan LPB/28/VI/2019/Sek pada 18 Juni 2019," ujar Kapolsek Sukamaju, Ipda Kawaru pada media ini, Kamis (20/6/2019).
Dijelaskan Ipda Kawaru dihadapan para Jurnalis saat Konferensi Pers bahwa, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani Kelapa Sawit itu, telah mencabuli anak kandungnya sebanyak 8 kali ditempat yang berbeda.
Empat kali dirumah lamanya dan empat kali lagi dirumah barunya.
"Tersangka melakukannya di rumahnya saat istrinya sedang tidak ada di rumah. Dia melakukannya di dalam kamar," sebut Ipda Kawaru, saat Konferensi Pers didampingi Baur Humas Polres Luwu Utara Brigadir Dede Affandi bersama Banit Reskrim Polsek Sukamaju Bripka Satria.
Terbongkarnya perilaku bejat sang ayah ini setelah korban menceritakan kepada ibunya dan ibunya langsung melaporkan ke Polsek Sukamaju.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dan ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta pasal 287 ayat 1 KUHP terkait persetubuhan dengan anak dibawah umur 15 tahun dengan ancaman pidana 9 tahun. (YS)









