BENGKULU,eWARTA.co -- Pejabat Kementerian Keuangan wilayah Bengkulu mengatakan bebas pajak di masa pandemi COVID-19 berlanjut hingga 30 Juni 2021.
"Fasilitas keringanan pajak hingga 30 Juni 2021 dan peniadaan pajak pertambahan nilai (PPN) juga pajak penghasilan (PPh) berlaku hingga Desember 2021," kata Kepala Kepala Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu, Raden Agus Setiawan, Minggu (7/2/2021).
Raden mengatakan falisitas tersebut terbagi menjadi dua yakni bebas pajak untuk pengadaan barang dan jasa berupa badan/intansi pemerintah, rumah sakit, industri farmasi atau penyedia vaksin dalam penanganan COVID-19, serta untuk masyarakat yang membantu pemerintah dari segi produksi, sumbangan, penugasan serta penyediaan harta.
Bebas pajak penghasilan pegawai, kata Raden termuat dalam pasal 21 bagi tenaga kesehatan, ditanggung pemerintah. Berbeda dengan PPh 21 sektor swasta dan PPh 23 bagi sektor UMKM yang hanya berlaku sementara hingga 30 Juni.
Sejak berlaku 1 Februari, belum ada masyarakat yang mengusulkan peringanan pajak. Raden mengimbau peserta wajib pajak untuk mengajukan permohonan peringanan lagi dan akan ada pendataan ulang bagi penerima.
"Jangan ragu, manfaatkan keringanan pajak dari pemerintah apalagi bagi pelaku usaha demi mendukung pemulihan ekonomi," kata Dia.
PPN Sektor Pertanian Berlaku
Pemerintah menetapkan pajak pertambahan nilai tetap berlaku bagi sektor pertanian kecuali buah dan sayur, sejak dicabutnya peringanan pajak oleh mahkamah konstitusi (70 p/HUM/2013) lalu.
Besaran pajak sektor ini efektif sebesar 1 persen dan PPN sebesar 10 persen dari kalkulasi pendapatan.
Untuk tanaman pangan seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai dan ubi serta jenis bibit tidak dikenakan wajib pajak. Namun untuk padi dan gabah, tongkol jagung, kacangan-kacangan, ubi jalar, talas dan umbi-umbian tetap dikenai pajak. Sama halnya dengan produksi kehutanan, produksi perkebunan dan tanaman hias (sejak 2020 atau masa pandemi COVID-19) juga dikenakan pajak. (Bisri)









