BENGKULU,eWARTA.co -- Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, menolak dituding telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan pelanggaran Pemilu, oleh kuasa hukum Samsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (Sahe).
"Yang secara konkrit telah membangun opini serta persepsi negatif terhadap kinerja Bawaslu Rejang Lebong yang kemudian memungkinkan menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada Pengawas Pemilu beserta jajarannya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso, Sabtu (15/08/2020).
Menurutnya, tindakan Bawaslu Rejang Lebong dalam penanganan dugaan pelanggaran Pilkada telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugas dan kewajiban, diantaranya sesuai dengan pasal 30 huruf c Undang-Undang No. 10 tahun 2016 jo pasal 3 ayat (3) huruf a angka 3 Perbawaslu No. 21 tahun 2018.
Dijelaskanya lagi, tudingan Kuasa Hukum Samsul-Hendra yang disampaikan oleh Achmad Tarmizi Gumay, yang menyebut Bawaslu Rejang Lebong telah menyalahgunakan wewenang adalah pernyataan yang tidak berdasar hukum. Pernyataan Achmad Tarmizi Gumay dianggap upaya penyesatan serta pemberian informasi yang tidak benar kepada publik.
"Sehingga jika tindakan Achmad Tarmizi Gumay, yang masih memberikan informasi yang tidak benar dikemudian hari kepada publik, maka Bawaslu Rejang Lebong baik secara kelembagaan maupun secara pribadi akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.









