Bengkulu, ewarta.co - Pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan. Terbukti Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk seorang pemuda berinisial, AH (22) warga Dusun Baru 1 Bengkulu Tengah (Benteng).
Pemuda ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat membawa narkoba jenis sabu. Sabtu (18/5) malam.
Penangkapan terhadap AH berawal dari anggota Resnarkoba Polda Bengkulu yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di Dusun Baru 1 Benteng.
Informasi tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan. Alhasil, petugas kemudian mendapati AH yang gerak-geriknya mencurigakan seakan-akan melakukan pesta narkoba.
Tak perlu menunggu lama, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap AH yang saat itu sedang berada di rumah temannya berinisial, WN.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati narkoba jenis sabu satu paket seharga Rp 300 ribu di salah satu kantong miliknya.
AH langsung digelandang ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan sementara, rekannya WN masih dalam kapasitas sebagai saksi lantaran dia juga tidak mengetahui jika AH datang ke rumahnya rupanya membawa narkoba jenis sabu.
“Aku belinya sama kawan aku, satu paketnya seharganya Rp 300 ribu,” kata AH.
Penyidik Dit Resnarkoba Polda Bengkulu masih terus melakukan pemeriksaan dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka lainnya.
“Sejauh ini yang bersangkutan sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan anggota,” kata Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Sachroni melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno S. Sos, MH. (Rls Polda)









