Bawa Sabu, Tukang Ojek Ini Diciduk Polisi

Foto: ilustrasi
Create: Mon, 26/08/2019 - 17:12
Author: Redaksi

 

BENGKULU, ewarta.co - Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu yakni jenis sabu diwilayah hukum Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu berhasil ditangkap.

Kali ini tim Opsnal berhasil meringkus pelaku berinisial H (49) tukang ojek, warga Jalan Salak Raya Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Ketika diamankan, petugas menemukan barang bukti (BB) jenis sabu sebanyak 2 paket sedang siap edar.

Akibat menyimpan barang haram tersebut, pelaku pun langsung digiring ke Polsek Kampung Melayu untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari proses penangkapan tersebut, anggota juga berhasil mengamankan satu unit handphone (HP).

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo S.IK melalui Kapolsek Kampung Melayu, AKP Dodi Cahyadi SE didampingi Kanit Reskrim, Aipda Ujang Risuldi SH mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa dikawasan Jalan Pantai Indah Rt 8 Kelurahan Sumber Jaya Kampung Melayu Kota Bengkulu tersebut, kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Dari informasi tersebut, anggota pun langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan pelaku inisial H ini beserta barang buktinya.

“Ya, tersangka berhasil kita tangkap tanpa perlawanan dan pada saat itu pelaku ini pun sempat mengelak namun dengan adanya barang bukti yang berhasil kita temukan saat penggeledahan, tersangka tidak lagi bisa mengelak dan langsung kita giring ke Polsek,” ucap Kanit, Ujang Risuldi SH, Minggu (25/8/19).

Ditambahkannya, untuk jaringan dan sumber barang terlarang tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,"tutupnya. (Rls/ Polda)