BENGKULU,eWARTA.co -- Kabid humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, M.H menjelaskan, pembubaran paksa pada aksi hari tani di depan gedung DPRD Bengkulu merupakan langkah pencegahan penularan Covid-19, karena jumlah massa yang terbilang besar.
“Jika terjadi lagi kita akan bertindak sesuai peraturan yang ada kalau mereka menyampaikan aspirasi silahkan menyampaikan aspirasi tapi jangan membawa massa yang banyak, karena sekarang ini masih masa pandemi covid 19," pungkasnya dilansir dari laman tribratanewsbengkulu.com, Sabtu (26/9/2020).
Sudarno mengatakan, jumlah peserta aksi yang cukup besar membuat polisi harus mengambil langkah pembubaran. Massa juga dinilai telah melanggar maklumat kapolri tentang keharusan mengikuti protokol kesehatan.
"Karena Demo yang terjadi kemarin jelas melanggar maklumat kapolri maka dari itu kami melakukan pembubaran secara paksa aksi demo agraria," sambung Sudarno.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menangkap 8 orang aktivis dalam aksi Peringatan Hari Tani di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis 24 September 2020.
Informasi terhimpun, ricuh ini bermula saat ratusan demonstran yang tergabung dalam Gerakan Bengkulu Berdaulat, yang berisi anggota Badan Eksekutif Mahasiswa seluruh Bengkulu, Petani, Walhi Bengkulu, Kanopi, dan Genesis melakukan aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Mereka menuntut agar DPRD Provinsi Bengkulu menyuarakan penolakan omnibus law RUU Ciptaker. Juga meminta wakil rakyat itu ikut menghentikan konflik agraria, kriminalisasi terhadap petani, meminta pemerintah tidak memperpanjang HGU yang akan habis dan memberikan HGU dan IUP terlantar kepada rakyat. (red)









