BENGKULU, eWarta.co -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu resmi melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) bagi seluruh juru parkir (jukir) di Zona 6, kawasan Pasar Panorama, Kamis (18/12). Langkah tegas ini diambil karena pengelolaan parkir di titik tersebut dinilai sudah melenceng jauh dari aturan.
Surat bernomor 900.1.13.1/1019/BAPENDA/2025 ini menjadi peringatan keras terakhir sebelum tindakan administratif berat diberlakukan. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Bapenda menyoroti tiga pelanggaran fatal yang kerap terjadi:
Dilarang "Oper Kontrak": Jukir dilarang menyerahkan tanggung jawab ke pihak lain.
Kembalikan Fungsi Lahan: Lahan parkir tidak boleh disalahgunakan untuk tempat berdagang.
Stop Pungli Lapak: Jukir dilarang keras memungut sewa dari pedagang di lokasi parkir.
“Jika peringatan ini tetap diabaikan, kami tidak akan segan mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) mereka dan langsung menunjuk jukir baru,” tegas Indra Gunawan, Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu.
Langkah berani ini diharapkan mampu mengurai kemacetan kronis di Pasar Panorama sekaligus memastikan retribusi masuk ke kas daerah secara transparan. (**)









