Bapenda Kota Bengkulu Warning Jukir Pasar Panorama: Tertib atau Dicopot!

Create: Thu, 18/12/2025 - 15:32
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu resmi melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) bagi seluruh juru parkir (jukir) di Zona 6, kawasan Pasar Panorama, Kamis (18/12). Langkah tegas ini diambil karena pengelolaan parkir di titik tersebut dinilai sudah melenceng jauh dari aturan.

​Surat bernomor 900.1.13.1/1019/BAPENDA/2025 ini menjadi peringatan keras terakhir sebelum tindakan administratif berat diberlakukan. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Bapenda menyoroti tiga pelanggaran fatal yang kerap terjadi:

​Dilarang "Oper Kontrak": Jukir dilarang menyerahkan tanggung jawab ke pihak lain.

​Kembalikan Fungsi Lahan: Lahan parkir tidak boleh disalahgunakan untuk tempat berdagang.

​Stop Pungli Lapak: Jukir dilarang keras memungut sewa dari pedagang di lokasi parkir.

​“Jika peringatan ini tetap diabaikan, kami tidak akan segan mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) mereka dan langsung menunjuk jukir baru,” tegas Indra Gunawan, Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu.

​Langkah berani ini diharapkan mampu mengurai kemacetan kronis di Pasar Panorama sekaligus memastikan retribusi masuk ke kas daerah secara transparan. (**)